KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) terus berupaya melakukan restrukturisasi. Salah satunya dengan menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK). Sebelumnya, KRAS telah mendapatkan persetujuan untuk menerbitkan obligasi wajib konversi dalam jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp 3 triliun. Dari jumlah pokok tersebut, emiten pelat merah ini telah menerbitkan OWK Seri A dengan nilai pokok sebesar Rp 2,2 triliun melalui mekanisme PMTHMETD. Tardi, Direktur Keuangan Krakatau Steel mengatakan, OWK dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 2,2 triliun tersebut telah dimanfaatkan secara keseluruhan untuk pembelian bahan baku guna memenuhi kebutuhan pasar.
Selain OWK Seri B, Ini Sederet Aksi Korporasi yang Akan Digelar Krakatau Steel (KRAS)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) terus berupaya melakukan restrukturisasi. Salah satunya dengan menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK). Sebelumnya, KRAS telah mendapatkan persetujuan untuk menerbitkan obligasi wajib konversi dalam jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp 3 triliun. Dari jumlah pokok tersebut, emiten pelat merah ini telah menerbitkan OWK Seri A dengan nilai pokok sebesar Rp 2,2 triliun melalui mekanisme PMTHMETD. Tardi, Direktur Keuangan Krakatau Steel mengatakan, OWK dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 2,2 triliun tersebut telah dimanfaatkan secara keseluruhan untuk pembelian bahan baku guna memenuhi kebutuhan pasar.