KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bullion kepada PT Pegadaian (Persero). Adapun izin tersebut diberikan melalui surat OJK Nomor S-325/PL.02/2024 per 23 Desember 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan sejauh ini hanya Pegadaian yang telah mengajukan permohonan izin dan mendapatkan izin dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bullion. "Selain PT Pegadaian , saat ini belum terdapat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di bidang PVML yang mengajukan permohonan izin menyelenggarakan kegiatan usaha bullion," katanya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (9/1).
Selain Pegadaian, Belum Ada LJK di Bidang PVML yang Ajukan Izin Bisnis Bullion
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bullion kepada PT Pegadaian (Persero). Adapun izin tersebut diberikan melalui surat OJK Nomor S-325/PL.02/2024 per 23 Desember 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan sejauh ini hanya Pegadaian yang telah mengajukan permohonan izin dan mendapatkan izin dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bullion. "Selain PT Pegadaian , saat ini belum terdapat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di bidang PVML yang mengajukan permohonan izin menyelenggarakan kegiatan usaha bullion," katanya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (9/1).