KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Bintang Tbk (
ASBI) telah menyiapkan dua Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). Presiden Direktur Asuransi Bintang HSM Widodo menyatakan saat ini masih menunggu izin dari regulator. Namun sebelum izin dari regulator, pemain asuransi umum, harus bersabar dahulu. Lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan aturan main produk terbaru ini.
Baca Juga: Dalam waktu dekat, asuransi umum bisa memasarkan unitlink Bila tidak ada aral melintang, asuransi umum bisa menjual produk proteksi dan investasi layaknya
unitlink milik asuransi jiwa. "Saat ini ASBI masih tumbuh (pendapatan premi bruto) di 7,8% yoy. Kita optimis terutama jika memang September ini peraturan terkait penjualan unit link di asuransi umum terbit kita dapat melewati target awal (pendapatan premi) di angka Rp 600 miliar," ujar Widodo kepada Kontan.co.id pada Rabu (7/8). Lanjut Ia, selain mendorong kinerja pendapatan premi, produk baru ini akan juga mampu mendongkrak pendapatan perusahaan asuransi umum. Lantaran bisa mendatangkan pendapatan berbasis komisi atau
fee based income.
Baca Juga: Sasar nasabah tajir, Bank Mandiri bidik pertumbuhan bisnis kartu kredit setinggi 15% "Kami sangat berharap sekali aturan ini keluar segera. Karena akan memberikan alternatif baru sebagai jalan keluar dari permasalahan yg mendera asuransi umum. Karena persaingan yang kurang sehat, kerapatan premi dengan claim menjadi dekat," tambah Widodo. Lanjut dia,
product nature yang tahunan, juga mengakibatkan untuk besaran pendapatan yang sama di tahun berikutnya. Hal ini harus diimbangi dengan usaha yang lebih besar sebab beban operasional akan lebih tinggi karena kenaikan Upah minimum regional. Oleh sebab itu, ASBI telah menyiapkan dua produk terkait PAYDI ini dengan tajuk Maksi Investa dan Fleksi Investa. Nantinya bisa ditambah dengan premi asuransi lainnya seperti kesehatan, kendaraan bermotor, rumah tinggal, dan kecelakaan diri.
Baca Juga: Perkuat Sinergi, bank bjb dan PT. Taspen Jajaki Potensi Kerja Sama Baru Editor: Tendi Mahadi