KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya memerangi judi online. Direktur Ekonomi Digital Cenetr of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengapresiasi langkah pemerintah soal pemutusan akses internet berkaitan dengan judi online dari Kamboja dan Filipina. Hanya saja, Huda menyebut langkah tersebut harus diimbangi dengan upaya pembatasan iklan judi online yang marak melalui endorse dari influencer, artis ataupun konten kreator di dalam negeri.
"Artis, influencer, atau lainnya yang kedapatan mengiklankan judi online sudah layak dapat hukuman sesuai peraturan," jelas Huda pada Kontan.co.id, Minggu (23/6). Huda menilai sulitnya pemberantasan judi online dalam negeri salah satunya karena mudahnya masyarakat mendapat akses informasi dari para influencer yang memiliki banyak pengikut di sosial medianya. Di lain sisi, platform media sosial, layanan over the top (OTT) atau platform steraming tidak dapat memfilter konten yang terkait judi online. "Akibatnya informasi mengenai judi online masuk dengan deras ke masyarakat," urainya.
Baca Juga: Menkominfo Minta Putus Akses Internet Judi Online dari Kamboja dan Filipina Sebelumnya, dalam rangka pemberantasan judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengeluarkan surat edaran terhadap Penyelenggara Komunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point) agar memutus akses komunikasi internet menyangkut judi online dari negara Kamboja dan Filipina. "Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davano Filipina dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," bunyi surat itu, dikutip Kontan.co.id, Minggu (23/6). Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan evaluasi terkait jangka waktu pemutusan akses internet. Para penyelenggara komunikais layanan gerbang akses internet juga diminta melaporkan langkah-langkah pemutusan untuk evaluasi dan tindak lanjut. "Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif," tambahnya.
Baca Juga: Ini Tiga Tindakan Hukum untuk Berantas Judi Online di Tanah Air Budi bilang, permintaan pemutusan akses internet ke dua negara ini merujuk pada UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam pasal 21 beleid itu menyebutkan, penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum. Hal lain, instruksi ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil rapat satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online (Satgas Judol) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada Rabu (19/6). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat