KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan lima perusahaan multifinance yang bermasalah. Regulator telah membekukan kegiatan usaha perusahaan tersebut karena tak mampu memenuhi ketentuan, baik dari sisi keuangan maupun kinerja. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Moch. Ihsanuddin menyebut, walaupun telah dibekukan, tetapi OJK masih mempertimbangkan apakah perusahaan pembiayaan itu masih bisa lanjut atau tidak. Dengan pertimbangan, perusahaan itu memperbaiki diri dan memenuhi persyaratan dari OJK. “Memang ada 5 perusahaan yang mendapatkan surat cinta dari OJK terkait pembatasan kegiatan usaha. Dari 5 itu kita lihat perkembangannya apakah masih bisa berlanjut atau hilang dari peredaran, intinya mereka harus memenuhi ketentuan kesehatan keuangan di bidang perusahaan pembiayaan,” kata Ihsanuddin di Jakarta, Senin (21/5).
Selain SNP Finance, ini multifinance yang dibekukan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan lima perusahaan multifinance yang bermasalah. Regulator telah membekukan kegiatan usaha perusahaan tersebut karena tak mampu memenuhi ketentuan, baik dari sisi keuangan maupun kinerja. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Moch. Ihsanuddin menyebut, walaupun telah dibekukan, tetapi OJK masih mempertimbangkan apakah perusahaan pembiayaan itu masih bisa lanjut atau tidak. Dengan pertimbangan, perusahaan itu memperbaiki diri dan memenuhi persyaratan dari OJK. “Memang ada 5 perusahaan yang mendapatkan surat cinta dari OJK terkait pembatasan kegiatan usaha. Dari 5 itu kita lihat perkembangannya apakah masih bisa berlanjut atau hilang dari peredaran, intinya mereka harus memenuhi ketentuan kesehatan keuangan di bidang perusahaan pembiayaan,” kata Ihsanuddin di Jakarta, Senin (21/5).