KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Minggu (15/9) warganet berbondong-bondong melayangkan pertanyaan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Warganet geram karena KPI melayangkan sanksi untuk program animasi anak Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie yang tayang di GTV pada 6 Agustus 2019. Banyak warganet yang kemudian mempertanyakan urgensi pemberian sanksi berupa teguran ini. Alhasil tagar #SaveSpongeBob menempati deretan
trending topic Twitter sejak kemarin hingga hari ini, Senin (16/9). Alasan pemberian sanksi
Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengungkapkan bahwa jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya muatan kekerasan dalam program siaran The SpongeBob SquarePants Movie. "Pada tanggal 6 Agustus 2019 mulai pukul 11.14 WIB pada segmen 'Rabbids Invasion' yang terdapat adegan seekor kelinci melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap kelinci lain," ujar Mulyo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/9). "Yakni memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola boling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah," katanya.
Baca Juga: FiberStar meraih penghargaan Asia's Best Employer Brand 2019 Tidak hanya itu, program siaran kartun SpongeBob SquarePants juga kedapatan berisi adegan kekerasan lainnya, seperti melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu yang disiarkan pada 22 Agustus 2019 pukul 15.06 WIB. Lebih rinci Mulyo menjelaskan, adegan-adegan yang mengandung kekerasan dalam serial ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran. Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R. Teguran, bukan larangan tayang
Baca Juga: Risih notifikasi YouTube, segera matikan dengan tiga langkah berikut Di media sosial, banyak juga warganet yang beranggapan bahwa tayangan serial SpongeBob SquarePants akan dihentikan. Mulyo menyampaikan bahwa program siaran yang kedapatan melanggar aturan P3-SPS akan mendapat sanksi berupa teguran 1, teguran 2, kemudian penghentian sementara program. "Sesuai UU, teguran tertuis jika baru sekali ditemukan pada program tersebut. Jika diulangi sanksi berupa teguran tertulis 2, baru kemudian penghentian sementara program," ujar Mulyo. Mulyo memastikan pihaknya akan melayangkan sanksi terhadap program yang melanggar dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku di KPI.
Baca Juga: Netflix komitmen tingkatkan keterampilam digital kreatif di Asia Tenggara Tak hanya SpongeBob SquarePants Tak hanya SpongeBob SquarePants, pada Kamis (5/9) KPI juga memberikan teguran kepada 13 program lain di beberapa lembaga penyiaran, televisi, dan radio. Tiga belas program siaran tersebut adalah program siaran jurnalistik "Borgol" GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, "Obsesi" GTV, Promo Film "Gundala" TV One. Ada juga program "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.
Mulyo menyampaikan bahwa jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya unsur kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, hingga dialog dan gerakan sensual. KPI berharap, dengan diterbitkannya sanksi ini program siaran ke depan mampu mengerti batas usia penonton dan menampilkan acara yang lebih berkualitas. (Sherly Puspita) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Duduk Perkara Teguran KPI untuk Animasi SpongeBob SquarePants" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .