Selain Sscasn.bkn.go.id, Ini Link Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak link pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun anggaran 2022 selain di Sscasn.bkn.go.id. Berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022, sebanyak 75.083 peserta dinyatakan lulus.

Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 resmi keluar pada Minggu 15 Januari 2022 malam. Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 dapat dilihat melalui website Sscasn.bkn.go.id.

Selain itu, peserta yang ingin melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 juga bisa mengunjungi website resmi Kementerian Agama (Kemenag) di Kemenag.go.id. Link pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 tersedia di artikel ini.


Dilansir dari website resmi, Sekjen Kemenag Nizar mengatakan total ada 224.518 pelamar yang mendaftar seleksi Calon PPPK Kemenag 2022. Dari jumlah itu, hanya sekitar sepertiga yang lulus seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022.

“Malam ini proses seleksi administrasi selesai. Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi,” tegas Nizar di Jakarta, Minggu (15/1/2023).

Baca Juga: Pendaftar 224.518, Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2022 Di Sscasn.bkn.go.id

Dijelaskan Nizar, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 adalah mereka yang memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

“Hari ini kami umumkan daftar nomor registrasi dan nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Adapun yang tidak tercantum dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,” jelas Nizar.

Cara melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022

Cara melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 ada dua macam. Pertama, peserta bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 di website Sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 di website Sscasn.bkn.go.id:

1. Buka website Sscasn.bkn.id

2. Login dengan akun SSCASN masing-masing peserta

Selanjutnya akan keluar hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022.

Cara lain melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 adalah mengunjungi website resmi Kemenag.go.id. Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 adalah di link berikut ini.

Buka link pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 tersebut. Selanjutnya akan langsung ditampilkan file pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022.

File pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 berisi daftar nama-nama yang lulus.

Namun sebelum melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022, cermati ketentuan ini:

  1. Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenag 2022 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan LULUS seleksi administrasi;
  2. Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenag 2022 yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi;
  3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masing-masing pelamar dan jika keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, maka pelamar dapat mengajukan sanggah pada tanggal 16 s.d. 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id;
  4. Dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 3, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun;
  5. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kemenag 2022 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 26 Januari 2023
  6. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;
  7. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
  8. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi memilih titik lokasi ujian dan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 18 s.d. 22 Februari 2023
  9. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 7 akan diumumkan kemudian melalui situs www.kemenag.go.id;
“Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” sambungnya.

Nizar mengingatkan bahwa masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi. Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.

“Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar,” urai Nizar.

“Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023,” sambungnya.

Kepal Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022, wajib mengikuti tahapan selanjutnya. Tahapan tersebut adalah Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT. Untuk kartu Tanda Peserta Ujian pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.

“Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” sebut Nurudin.

“Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar,” lanjutnya mengingatkan.

Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, kata Nurudin, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK. “Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.

“Seluruh proses pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag 2022 tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” sebutnya lagi.

Kepada seluruh pelamar PPPK Kemenag 2022, Nurudin mengimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2022

  • Pengumuman Seleksi 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023
  • Pendaftaran Seleksi 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023
  • Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d 15 Januari 2023
  • Masa Sanggah 16 s.d 18 Januari 2023
  • Jawab Sanggah 19 s.d 25 Januari 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d 28 Januari 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta 18 s.d 22 Februari 2023
  • Penarikan data final 23 s.d 24 Februari 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Februari s.d 1 Maret 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 2 s.d 7 Maret 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Maret s.d 3 April 2023
  • Pelaksanaan Seleksi KompetensiTambahan 20 Maret s.d 6 April 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Maret s.d 8 April 2023
  • Pengumuman Kelulusan 9 s.d 11 April 2023
  • Masa Sanggah 12 s.d 14 April 2023
  • Jawab Sanggah 14 s.d 20 April 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d 29 April 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK 30 April s.d 22 Mei 2023
  • Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei s.d 20 Juni 2023
Gaji PPPK 2022

Mengutip Kompas.com, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Pasal 5 PP 98 tahun 2020 menyebutkan: Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

  •     Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  •     Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  •     Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  •     Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  •     Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  •     Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  •     Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  •     Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  •     Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  •     Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  •     Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  •     Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  •     Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  •     Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  •     Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  •     Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  •     Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK. Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan adalah gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tunjangan PPPK 2022 Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  •     Tunjangan keluarga
  •     Tunjangan pangan
  •     Tunjangan jabatan struktural
  •     Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Itulah informasi pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 serta daftar gaji PPPK 2022. Segera kunjungi link website ini untuk melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 yang lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto