Selain subsidi bunga, UMKM juga dapat penjaminan kredit modal kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah memulihkan ekonomi dengan menghidupkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) bakal segera terwujud. Yang terbaru, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan No 65 /PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dalam rangka Mendukung pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Seiring dengan relaksasi kredit itu, UMKM juga bakal mendapatkan penjaminan pembiayaan modal kerja dari pemerintah. Guna mendorong penyerapan kredit dan pembiayaan UMKM sehingga perekonomian kembali bergairah.

Baca Juga: Sah! Menkeu keluarkan aturan teknis penyaluran subsidi bunga UMKM terdampak corona

Program penjaminan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

Yang berhak mengikuti program PEN merupakan pelaku UMKM dengan plafon kredit maksimal Rp 10 miliar, tidak termasuk daftar hitam nasional, memiliki kategori kualitas kredit lancar, juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak.

Dalam beleid itu, pemerintah menunjuk PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai pelaksana pemberian jaminan. Guna meningkatkan kapasitas penjaminan, kedua perusahaan pelat merah ini bisa mendapat berbagai dukungan dari pemerintah termasuk penanaman modal negara (PMN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan menyuntikkan dana sebesar Rp 6 triliun serta memberikan imbal jasa pengembalian Rp 5 triliun dan cadangan penjaminan sebesar Rp 1 triliun.

“Total modal kerja darurat atau modal kerja tambahan pada UMKM agar mereka bisa dapat akses lagi sampai Rp 10 miliar adalah dukungan melalui penjaminan sebesar Rp 12 triliun," jelas Sri Mulyani.

Editor: Herlina Kartika Dewi