KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah memulihkan ekonomi dengan menghidupkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) bakal segera terwujud. Yang terbaru, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan No 65 /PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dalam rangka Mendukung pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Seiring dengan relaksasi kredit itu, UMKM juga bakal mendapatkan penjaminan pembiayaan modal kerja dari pemerintah. Guna mendorong penyerapan kredit dan pembiayaan UMKM sehingga perekonomian kembali bergairah. Baca Juga: Sah! Menkeu keluarkan aturan teknis penyaluran subsidi bunga UMKM terdampak corona
Selain subsidi bunga, UMKM juga dapat penjaminan kredit modal kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah memulihkan ekonomi dengan menghidupkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) bakal segera terwujud. Yang terbaru, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan No 65 /PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dalam rangka Mendukung pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Seiring dengan relaksasi kredit itu, UMKM juga bakal mendapatkan penjaminan pembiayaan modal kerja dari pemerintah. Guna mendorong penyerapan kredit dan pembiayaan UMKM sehingga perekonomian kembali bergairah. Baca Juga: Sah! Menkeu keluarkan aturan teknis penyaluran subsidi bunga UMKM terdampak corona