KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan pengurusan perkara di MA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan juga menetapkan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestuti sebagai tersangka di kasus yang sama. Berikut profil dan harta kekayaan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestuti. Hakim agung dan hakim yustisial/panitera pengganti MA itu ditetapkan tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 22 September 2022. Hakim agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap agar mengondisikan perkara mengenai putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana. Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (23/9) menjelaskan, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu juga menjadi penerima suap dalam kasus tersebut. Kemudian dua PNS pada kepaniteraan MA yakni Desy Yustria dan Muhajir Habibie, dua PNS MA yakni Redi dan Albasri juga menjadi tersangka karena menerima suap.
Selain Sudrajad Dimyati, Panitera Elly Tri Juga Tersangka, Ini Profil & Hartanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan pengurusan perkara di MA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan juga menetapkan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestuti sebagai tersangka di kasus yang sama. Berikut profil dan harta kekayaan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestuti. Hakim agung dan hakim yustisial/panitera pengganti MA itu ditetapkan tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 22 September 2022. Hakim agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap agar mengondisikan perkara mengenai putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana. Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (23/9) menjelaskan, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu juga menjadi penerima suap dalam kasus tersebut. Kemudian dua PNS pada kepaniteraan MA yakni Desy Yustria dan Muhajir Habibie, dua PNS MA yakni Redi dan Albasri juga menjadi tersangka karena menerima suap.