JAKARTA. Selain tax holiday, pemerintah juga menggodok dua insentif untuk mendorong investasi. Dua aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan revisi PP tentang Ketentuan Gudang Berikat/Tempat Penimbunan Berikat. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, untuk KEK, pemerintah akan memberikan fasilitas tax holiday. Bentuk fasilitasnya sama dengan fasilitas tax holiday secara umum. Hanya saja, bidang usaha yang akan diberikan fasilitas adalah industri utama di KEK. "Fasilitas tax allowance juga bisa diberikan bagi seluruh industri selain industri utama di KEK," ujarnya, Kamis (23/7). Industri KEK yang akan diberikan tax holiday adalah industri pengolahan berbasis manufaktur. Untuk industri lainnya seperti pariwisata bisa mendapat tax allowance.
Selain tax holiday, pemerintah godok 2 aturan ini
JAKARTA. Selain tax holiday, pemerintah juga menggodok dua insentif untuk mendorong investasi. Dua aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan revisi PP tentang Ketentuan Gudang Berikat/Tempat Penimbunan Berikat. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, untuk KEK, pemerintah akan memberikan fasilitas tax holiday. Bentuk fasilitasnya sama dengan fasilitas tax holiday secara umum. Hanya saja, bidang usaha yang akan diberikan fasilitas adalah industri utama di KEK. "Fasilitas tax allowance juga bisa diberikan bagi seluruh industri selain industri utama di KEK," ujarnya, Kamis (23/7). Industri KEK yang akan diberikan tax holiday adalah industri pengolahan berbasis manufaktur. Untuk industri lainnya seperti pariwisata bisa mendapat tax allowance.