KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selain tunjangan hari raya atau THR, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta pensiunan. Besaran THR dan gaji ke-13 yang ASN, TNI, Polri, serta pensiunan terima adalah gaji pokok dan tunjangan melekat yang mereka terima setiap bulan. Tidak termasuk tunjangan kinerja atau tukin. Untuk THR, pemberiannya pada 10 hingga lima hari sebelum Lebaran. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.
“Oleh karena itu, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4). Baca Juga: THR untuk PNS, TNI/Polri segera cair, Sri Mulyani beberkan waktu pencairannya Selain THR, menteri keuangan menyebutkan, pada Juni mendatang, pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk ASN, anggota TNI dan Polri, sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.