KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendukung aturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang mewajibkan perusahaan angkutan online untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojol dan kurir baik motor dan mobil. Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Kata dia, pemberian THR didasarkan pada status pengemudi yang termasuk ke dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Selain THR, SPAI Tuntut Hak Cuti untuk Ojol di Lebaran 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendukung aturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang mewajibkan perusahaan angkutan online untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojol dan kurir baik motor dan mobil. Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Kata dia, pemberian THR didasarkan pada status pengemudi yang termasuk ke dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).