KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat harus berhati-hati. Aplikasi yang menjanjikan uang bagi penggunanya kini makin marak bermunculan. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belakangan memblokir situs aplikasi yang cenderung merugikan masyarakat tersebut. Teranyar, SWI bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs tiktokecash.com. Aplikasi yang tadinya juga bisa diunduh di playstore ini, kini sudah tidak bisa ditemukan lagi di penyedia aplikasi tersebut. SWI menilai Tiktok Cash merupakan kegiatan investasi yang tidak memiliki produk riil serta rawan menjebak masyarakat pada kegiatan ponzi atau money game.
Selain Tiktok Cash, masyarakat diminta hati-hati pada aplikasi Golns dan Vtube
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat harus berhati-hati. Aplikasi yang menjanjikan uang bagi penggunanya kini makin marak bermunculan. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belakangan memblokir situs aplikasi yang cenderung merugikan masyarakat tersebut. Teranyar, SWI bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs tiktokecash.com. Aplikasi yang tadinya juga bisa diunduh di playstore ini, kini sudah tidak bisa ditemukan lagi di penyedia aplikasi tersebut. SWI menilai Tiktok Cash merupakan kegiatan investasi yang tidak memiliki produk riil serta rawan menjebak masyarakat pada kegiatan ponzi atau money game.