KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tancap gas untuk mengerem dampak dari penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Selama sepekan ini, setidaknya ada dua Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang ditanda tangani Ignasius Jonan pada 5 September 2018, yakni Kepmen ESDM Nomor 1952 K/84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cadangan Perbankan di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batubara ke Luar Negeri dan Kepmen ESDM Nomor 1953 K/06/MEM/2018 tentang Penggunaan Barang Operasi, Barang Modal, Peralatan, Bahan Baku dan Bahan Pendukung Lainnya yang Diperoleh Dalam Negari pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Sebelumnya, Jonan mengungkapkan, pihaknya akan berupaya mengendalikan impor dan fokus menggunakan produk dalam negeri atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek-proyek yang ada di dalam lingkup kementeriannya. Dengan tujuan yang sama, Jonan menegaskan hasil ekspor Sumber Daya Alam (SDA), baik di sektor minyak dan gas(migas) maupun mineral dan batubara (minerba) harus kembali ke dalam negeri. “Tidak ada tambang dalam bentuk apapun, migas atau minerba yang dimiliki swasta. Yang ada hanya punya izin usaha. Kalau (hasil ekspor) parkir di luar negeri, tak bisa dimanfaatkan untuk keperluan dalam negeri. Jadi kalau ekspor harus kembali,” ujar Jonan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (4/9).
Selain TKDN, Kementerian ESDM juga merilis beleid LC
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tancap gas untuk mengerem dampak dari penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Selama sepekan ini, setidaknya ada dua Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang ditanda tangani Ignasius Jonan pada 5 September 2018, yakni Kepmen ESDM Nomor 1952 K/84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cadangan Perbankan di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batubara ke Luar Negeri dan Kepmen ESDM Nomor 1953 K/06/MEM/2018 tentang Penggunaan Barang Operasi, Barang Modal, Peralatan, Bahan Baku dan Bahan Pendukung Lainnya yang Diperoleh Dalam Negari pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Sebelumnya, Jonan mengungkapkan, pihaknya akan berupaya mengendalikan impor dan fokus menggunakan produk dalam negeri atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek-proyek yang ada di dalam lingkup kementeriannya. Dengan tujuan yang sama, Jonan menegaskan hasil ekspor Sumber Daya Alam (SDA), baik di sektor minyak dan gas(migas) maupun mineral dan batubara (minerba) harus kembali ke dalam negeri. “Tidak ada tambang dalam bentuk apapun, migas atau minerba yang dimiliki swasta. Yang ada hanya punya izin usaha. Kalau (hasil ekspor) parkir di luar negeri, tak bisa dimanfaatkan untuk keperluan dalam negeri. Jadi kalau ekspor harus kembali,” ujar Jonan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (4/9).