Selain tolak UU Cipta Kerja, BEM SI juga kritik kepolisian yang represif



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Jabodetabek-Banten Bagas Maroupindra mengatakan, ada tuntutan tambahan yang dibawa BEM SI selain menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

"Ada beberapa tuntutan yang kita lanjutkan," kata dia saat ditemui di lokasi aksi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

BEM SI menyoroti surat edaran dari Mendikbud yang berisi imbauan pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja. Bagas menilai, edaran tersebut merupakan bentuk pembungkaman kepada gerakan mahasiswa dan perguruan tinggi.


"Kita menilai adalah sebuah pembungkaman terkait gerakan mahasiswa," kata dia

Baca Juga: Ombudsman surati Kapolri terkait penanganan demo UU Cipta Kerja, apa isinya?

Tuntutan lainnya, kata Bagas, meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap tindakan represif kepolisian selama mengamankan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

 "Kita juga melihat bagaimana tindakan represif dari aparat kepada mahasiswa maupun aktivis kemudian kita bawa hari ini," tutur Bagas

Rencananya, sejumlah mahasiswa dari BEM SI Jabodetabek-Banten hendak melakukan aksi di depan Istana Negara.

Namun mereka tertahan di Jalan Medan Merdeka Barat, sebagian lagi tertahan di stasiun dan beberapa akses jalan di wilayah Depok.

Seperti diketahui, dua demo besar menolak UU Cipta Kerja di Jakarta berakhir bentrokan antara pedemo dengan kepolisian. Kepolisian mengamankan sejumlah orang. Sebagian dilepaskan, sebagian lain ditetapkan tersangka dan ditahan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BEM SI Kritik Kepolisian yang Dinilai Represif Amankan Demo UU Cipta Kerja", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/16/14335621/bem-si-kritik-kepolisian-yang-dinilai-represif-amankan-demo-uu-cipta. Penulis : Singgih Wiryono Editor : Sandro Gatra

Selanjutnya: Hari ini, mahasiswa anggota BEM gelar demo tolak UU Cipta Kerja di Istana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli