JAKARTA. Selain menerima kenaikan tunjangan jabatan yang cukup besar beserta tunjangan kemahalan untuk hakim yang bertugas di daerah tertentu, hakim juga mempunyai hak untuk menikmati berbagai fasilitas. Misalnya saja menempati rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, kedudukan protokol dan tunjangan lainnya. Itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012 yang ditandatangani Presiden pada 29 Oktober lalu. Dalam menjalankan tugasnya, hakim diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi. Hakim juga memperoleh kedudukan protokol dalam acara ketatanegaraan dan acara resmi. Perihal jaminan keamanan, hakim mendapatkan tindakan pengawalan; dan Perlindungan terhadap keluarga. Yang bertanggungjawab dalam menjaminan keamanan ini didapatkan dari aparat Kepolisian atau petugas keamanan lainnya. Untuk perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, sebagaimana aparat Pemerintah yang lain, Hakim juga diberikan biaya perjalanan dinas, yang meliputi biaya transportasi, biaya penginapan, uang representasi, dan uang harian.Mengenai tunjangan-tunjangan lain, PP ini menegaskan, Hakim diberikan tunjangan berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan kemahalan.Tunjangan keluarga dihitung dari gaji pokok sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri atas tunjangan istri/suami sebesar 10 %, serta tunjangan anak sebesar 2 % untuk paling banyak dua orang anak.Tunjangan beras diberikan 10 kg untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak dua orang anak.Sebagai informasi, PP ini menegaskan adanya kenaikan tunjangan jabatan untuk hakim antara Rp8.500.000 sampai Rp40.200.000 sesuai jabatannya masing-masing.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Selain tunjangan, hakim juga dapat fasilitas lain
JAKARTA. Selain menerima kenaikan tunjangan jabatan yang cukup besar beserta tunjangan kemahalan untuk hakim yang bertugas di daerah tertentu, hakim juga mempunyai hak untuk menikmati berbagai fasilitas. Misalnya saja menempati rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, kedudukan protokol dan tunjangan lainnya. Itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012 yang ditandatangani Presiden pada 29 Oktober lalu. Dalam menjalankan tugasnya, hakim diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi. Hakim juga memperoleh kedudukan protokol dalam acara ketatanegaraan dan acara resmi. Perihal jaminan keamanan, hakim mendapatkan tindakan pengawalan; dan Perlindungan terhadap keluarga. Yang bertanggungjawab dalam menjaminan keamanan ini didapatkan dari aparat Kepolisian atau petugas keamanan lainnya. Untuk perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, sebagaimana aparat Pemerintah yang lain, Hakim juga diberikan biaya perjalanan dinas, yang meliputi biaya transportasi, biaya penginapan, uang representasi, dan uang harian.Mengenai tunjangan-tunjangan lain, PP ini menegaskan, Hakim diberikan tunjangan berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan kemahalan.Tunjangan keluarga dihitung dari gaji pokok sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri atas tunjangan istri/suami sebesar 10 %, serta tunjangan anak sebesar 2 % untuk paling banyak dua orang anak.Tunjangan beras diberikan 10 kg untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak dua orang anak.Sebagai informasi, PP ini menegaskan adanya kenaikan tunjangan jabatan untuk hakim antara Rp8.500.000 sampai Rp40.200.000 sesuai jabatannya masing-masing.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News