Jakarta. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengirimkan surat teguran langsung kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terkait pelibatan pasukannya dalam penggusuran-pengusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Dalam surat yang dilayangkan pada 19 April 2016 itu, LBH Jakarta meminta Gatot menarik pasukannya dalam setiap penertiban. "Kami mengirimkan somasi kepada bapak Gatot Nurmantyo dan somasi ini kita tulis surat teguran langsung terhadap Panglima TNI untuk menghentikan penggunaan aparat TNI dalam kasus-kasus penggusuran paksa," ujar pengacara LBH Jakarta Alldo Fellix Januardy di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016). Menurut data LBH Jakarta, dari 113 kasus penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI sepanjang 2015, tercatat TNI 65 kali terlibat dalam penggusuran tersebut. Hal itu disebut bertentangan dengan Undang-Undang TNI.
Selalu ikut menggusur, LBH Jakarta somasi TNI
Jakarta. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengirimkan surat teguran langsung kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terkait pelibatan pasukannya dalam penggusuran-pengusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Dalam surat yang dilayangkan pada 19 April 2016 itu, LBH Jakarta meminta Gatot menarik pasukannya dalam setiap penertiban. "Kami mengirimkan somasi kepada bapak Gatot Nurmantyo dan somasi ini kita tulis surat teguran langsung terhadap Panglima TNI untuk menghentikan penggunaan aparat TNI dalam kasus-kasus penggusuran paksa," ujar pengacara LBH Jakarta Alldo Fellix Januardy di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016). Menurut data LBH Jakarta, dari 113 kasus penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI sepanjang 2015, tercatat TNI 65 kali terlibat dalam penggusuran tersebut. Hal itu disebut bertentangan dengan Undang-Undang TNI.