Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2017 terbit sebagai tindak lanjut dari amnesti pajak. Peraturan ini menjadi kesempatan bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Lahirnya beleid ini dimungkinkan karena adanya mandat dari Undang-Undang (UU) Amnesti Pajak. Namun, sayangnya Ditjen Pajak selalu membuat aturan tanpa ada sosialisasi kepada para wajib pajak. Dalam artian pendekatan kepada masyarakat dilakukan lewat aturan, terkesan menakut-nakuti. Saya berharap, Ditjen Pajak lewat beleid anyar ini dapat memberitahu masyarakat luas dengan bahasa dan contoh yang sederhana. Tujuannya agar masyarakat menjadi teredukasi tentang pentingnya membayar pajak.
Selalu tanpa ada sosialisasi
Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2017 terbit sebagai tindak lanjut dari amnesti pajak. Peraturan ini menjadi kesempatan bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Lahirnya beleid ini dimungkinkan karena adanya mandat dari Undang-Undang (UU) Amnesti Pajak. Namun, sayangnya Ditjen Pajak selalu membuat aturan tanpa ada sosialisasi kepada para wajib pajak. Dalam artian pendekatan kepada masyarakat dilakukan lewat aturan, terkesan menakut-nakuti. Saya berharap, Ditjen Pajak lewat beleid anyar ini dapat memberitahu masyarakat luas dengan bahasa dan contoh yang sederhana. Tujuannya agar masyarakat menjadi teredukasi tentang pentingnya membayar pajak.