KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkantoran sudah mulai beroperasi normal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah daerah memperbolehkan perkantoran beroperasi agar bisa tetap produktif di masa pandemi ini. Beberapa protokol kesehatan dan standar khusus yang harus diterapkan oleh perkantoran adalah pembatasan kapasitas jumlah karyawan sampai membuat aturan pembatasan usia karyawan yang diperbolehkan bekerja di kantor. "Sebagian dari Anda mungkin sudah mulai beraktivitas kembali, seperti bekerja di kantor. Soal kesehatan kerja ini memang tidak main-main, mulai dari pengecekan suhu, pengaturan kapasitas dan posisi di dalam lift, pengaturan denah ruang kerja antar karyawan yang dibuat berjarak," ujar dr. Reisa Broto Asmoro, Juru Bicara COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru pada acara Keterangan Pers yang disiarkan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jumat (04/12).
Selalu terapkan protokol kesehatan di kantor meski berbincang dengan teman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkantoran sudah mulai beroperasi normal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah daerah memperbolehkan perkantoran beroperasi agar bisa tetap produktif di masa pandemi ini. Beberapa protokol kesehatan dan standar khusus yang harus diterapkan oleh perkantoran adalah pembatasan kapasitas jumlah karyawan sampai membuat aturan pembatasan usia karyawan yang diperbolehkan bekerja di kantor. "Sebagian dari Anda mungkin sudah mulai beraktivitas kembali, seperti bekerja di kantor. Soal kesehatan kerja ini memang tidak main-main, mulai dari pengecekan suhu, pengaturan kapasitas dan posisi di dalam lift, pengaturan denah ruang kerja antar karyawan yang dibuat berjarak," ujar dr. Reisa Broto Asmoro, Juru Bicara COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru pada acara Keterangan Pers yang disiarkan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jumat (04/12).