KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini peringatan bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Seluruh ASN dilarang cuti dan bepergian keluar kota selama 18-22 Oktober 2021. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan adanya kebijakan tersebut melalui akun media sosial Twitter @kempanrb. Larangan cuti dan bepergian untuk ASN diatur dalam SE Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selama 18-22 Oktober 2021, ASN dilarang keras bepergian dan cuti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini peringatan bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Seluruh ASN dilarang cuti dan bepergian keluar kota selama 18-22 Oktober 2021. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan adanya kebijakan tersebut melalui akun media sosial Twitter @kempanrb. Larangan cuti dan bepergian untuk ASN diatur dalam SE Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.