JAKARTA. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan hasil audit investigasi terhadap 487 kasus dugaan tindak pidana korupsi selama periode 2008-2010. Dari hasil audit itu, BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp 939,04 miliar dan US$ 11,66 juta.Dari 487 kasus yang telah diputus pengadilan hanya sebanyak 95 kasus. Ini artinya kasus yang diputuskan itu baru sebesar 19,51%. "Mungkin ini karena lamanya proses, kan ada penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan baru setelah itu dilimpahkan. Kan itu prosesnya panjang,” kata Deputi Bidang Investigasi BPKP Suradji, Kamis (27/1).BPKP juga sudah memberikan bantuan penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah pada 1.333 kasus tindak pidana korupsi selama 2008-2010. Dari perhitungan itu ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah mencapai Rp 5,33 triliun, US$ 46,79 juta, RM 4,22 juta, £ 0,002 juta, Yuan 10,28 juta, dan THB 5,25 juta. “Dari 1.333 kasus itu yang telah diputus pengadilan 428 kasus atau 32,11%,” ucap Suradji.Sementara itu, dalam memberikan keterangan ahli, dalam periode yang sama BPKP memberikan keterangan kepada polisi sebanyak 265 kali, Kejaksaan Agung sebanyak 1.165 kali, Komisi Pengawas Korupsi (KPK) sebanyak 17 kali dan pengadilan 1.734 kali. “Jadi pemberian keterangan ahli hingga tahun 2010 itu sebanyak 3.181,” tutupnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Selama 2008-2010, BPKP temukan 487 dugaan korupsi
JAKARTA. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan hasil audit investigasi terhadap 487 kasus dugaan tindak pidana korupsi selama periode 2008-2010. Dari hasil audit itu, BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp 939,04 miliar dan US$ 11,66 juta.Dari 487 kasus yang telah diputus pengadilan hanya sebanyak 95 kasus. Ini artinya kasus yang diputuskan itu baru sebesar 19,51%. "Mungkin ini karena lamanya proses, kan ada penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan baru setelah itu dilimpahkan. Kan itu prosesnya panjang,” kata Deputi Bidang Investigasi BPKP Suradji, Kamis (27/1).BPKP juga sudah memberikan bantuan penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah pada 1.333 kasus tindak pidana korupsi selama 2008-2010. Dari perhitungan itu ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah mencapai Rp 5,33 triliun, US$ 46,79 juta, RM 4,22 juta, £ 0,002 juta, Yuan 10,28 juta, dan THB 5,25 juta. “Dari 1.333 kasus itu yang telah diputus pengadilan 428 kasus atau 32,11%,” ucap Suradji.Sementara itu, dalam memberikan keterangan ahli, dalam periode yang sama BPKP memberikan keterangan kepada polisi sebanyak 265 kali, Kejaksaan Agung sebanyak 1.165 kali, Komisi Pengawas Korupsi (KPK) sebanyak 17 kali dan pengadilan 1.734 kali. “Jadi pemberian keterangan ahli hingga tahun 2010 itu sebanyak 3.181,” tutupnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News