Selama 2008, BPK Serahkan 40 Kasus ke KPK dan Kejagung



JAKARTA. Penuntasan kasus tindak pidana lantaran penyelewengan pengunaan uang negara nampaknya bakal masih menjadi pekerjaan rumah yang besar oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya. Pasalnya, setiap tahun ada saja laporan kepada instansi penegak hukum baik kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tindak korupsi. Data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, selama tahun 2008 setidaknya 40 laporan hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana telah diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Dari jumlah itu, 37 kasus dengan nilai kerugian negara Rp 3,5 triliun dan US$ 26,3 triliun diantaranya diserahkan BPK kepada KPK. Sedang 3 kasus lainnya senilai Rp 84,42 miliar dilaporkan kepada Kejaksaan Agung. Ketua BPK Anwar Nasution menjelaskan, langkah BPK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada instansi penegak hukum terkait nota kesepamahan (MoU) yang telah dibuat BPK dengan mereka sejak tahun 2005. Nah, sambung dia, kelemahan pengelolaan negara sebagaimana terungkap dalam pemeriksaan BPK, telah membuat Indonesia menjadi salah satu negara terkorup. "Akibat ulah kita sendiri, kehidupan rakyat menjadi sengsara dan Indonesia dianggap the sick man of Asia," ujar dia, Senin (12/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie