JAKARTA.Dalam kurun 2009 sampai Juni 2010, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyita sekitar 1911 CPU (Central Processing Unit) yang di dalamnya memuat beraneka macam program yang tidak memiliki lisensi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Representatif BSA Indonesia, Donny A Sheyosaputra, Selasa (29/6). Selaku promotor pengguna produk piranti lunak asli, Donny menyampaikan penghargaan khususnya kepada bareskrim Polri dan juga kepada satuan unit di bawah Bareskrim yakni Polda. "Ini sebagai penekanan bahwa pelanggaran hak cipta merupakan suatu pelanggaran pidana yang serius, " katanya. Ia pun mengharapkan para pengusaha selaku pengguna akhir piranti lunak memperhatikan upaya pemerintah dalam menghentikan peredaran barang bajakan serta pembajakan itu sendiri. Caranya, dengan menggunkan piranti lunak berlisensi sesuai peruntukannya.
Selama 2009-2010, Polisi Sita 1911 CPU Tidak Berlisensi
JAKARTA.Dalam kurun 2009 sampai Juni 2010, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyita sekitar 1911 CPU (Central Processing Unit) yang di dalamnya memuat beraneka macam program yang tidak memiliki lisensi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Representatif BSA Indonesia, Donny A Sheyosaputra, Selasa (29/6). Selaku promotor pengguna produk piranti lunak asli, Donny menyampaikan penghargaan khususnya kepada bareskrim Polri dan juga kepada satuan unit di bawah Bareskrim yakni Polda. "Ini sebagai penekanan bahwa pelanggaran hak cipta merupakan suatu pelanggaran pidana yang serius, " katanya. Ia pun mengharapkan para pengusaha selaku pengguna akhir piranti lunak memperhatikan upaya pemerintah dalam menghentikan peredaran barang bajakan serta pembajakan itu sendiri. Caranya, dengan menggunkan piranti lunak berlisensi sesuai peruntukannya.