KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan putusan atas 105 perkara persaingan usaha. Total denda yang dikenakan dari semua putusan selama lima tahun tersebut mencapai Rp 459,15 miliar. Ketua KPPU M Afif Hasbullah mengatakan, dari 105 putusan yang dikeluarkan, 76 putusan atau 72,4% di antaranya telah berkuatan hukum tetap.
"Sebagian besar putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, telah dilaksanakan Terlapor, dengan total denda yang dipungut sebesar Rp 190,08 miliar atau 41,4% dari total denda yang dikenakan," jelas Afif dalam konferensi pers, Senin (4/12).
Baca Juga: KPPU Catat Tren Merger dan Akuisisi pada 2023 Menurun, Ini Sebabnya Afif menjelaskan, sebagian besar putusan tersebut, yakni 42,8%, merupakan perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi (45 perkara). Diikuti oleh perkara persekongkolan tender (40 perkara atau 38,1%), perkara non tender (13 perkara atau 12,4%), dan perkara kemitraan UMKM (7 perkara atau 6,7%). Keseluruhan nilai proyek dalam perkara persekongkolan tender tersebut mencapai total nilai pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun. "Sehingga dapat dikatakan KPPU berkontribusi dalam mencegah kerugian negara sebesar nilai pengadaan tersebut," kata Afif. Afif menambahkan, terdapat dua putusan yang memiliki denda terbesar dalam kurun waktu lima tahun ini. Yakni perkara penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia dengan total denda Rp 71,2 miliar. Perkara ini masih dalam proses di Pengadilan Niaga Jakarta. Lalu, perkara jasa angkutan sewa khusus dengan total denda Rp 49 miliar. Namun, setelah diajukan keberatan, Mahkamah Agung menolak putusan KPPU sehingga terlapor terbebas dari putusan tersebut.
Baca Juga: KPPU: Kasus Google Play Billing System Masuk ke Tahap Pemberkasan Lebih lanjut terkait pengawasan kemitraan, Afif mengatakan, selama kurun waktu lima tahun, tercatat 59 persoalan kemitraan di berbagai wilayah dan sektor berhasil diselesaikan oleh KPPU. Khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, konstruksi, dan transportasi. Beberapa masalah kemitraan yang diselesaikan antara lain terkait pembayaran pekerjaaan dari kontraktor utama kepada sub kontraktor di wilayah Sumatra dan Kalimantan senilai Rp 9,19 miliar.
Kemudian, bagi hasil perusahaan transportasi daring dengan aplikator yang melibatkan 2.357.357 mitra pengemudi. Serta kemitraan plasma dengan beberapa pelaku usaha kelapa sawit di wilayah Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Berkat perannya, KPPU mulai dikenal sebagai pembela kemitraan UMKM. "Pengawasan ini merupakan salah satu tugas KPPU yang diemban melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008," ucap Afif. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi