Selama 2019, BNP2TKI telah pulangkan 8.072 pekerja migran bermasalah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Tatang Budie Utama Razak mengatakan, sepanjang tahun 2019, pihaknya telah menangani pemulangan 8.072 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menghadapi masalah

Permasalahan tersebut berasal dari kasus pengaduan seperti overstay, gaji tidak dibayar, sakit, ingin dipulangkan, meninggal, pemutusan hubungan kerja, biaya penempatan melebihi struktur biaya, overcharging, perjanjian tidak sesuai Perjanjian Kerja, putus komunikasi dan penahanan dokumen. 

Baca Juga: Pesanan ekspor meningkat, aktivitas pabrik China kembali menggeliat


Adapun 10 negara penempatan dengan pengaduan terbanyak adalah Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Taiwan, Yordania, Hongkong, Singapura, Qatar dan Peru.

"Selama 2019 telah diselesaikan kasus PMI sebanyak 3.380 (66,2%) kasus PMI dari total kasus 5.108, sedangkan sebanyak 1.728 (33,8 %) kasus PMI dalam proses penyelesaian," kata Tatang, dalam pernyataan tertulis yang dirilis BNP2TKI, Senin (30/12).

Baca Juga: Sampai akhir 2019, pemerintah catat 368 kasus investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .