KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Tatang Budie Utama Razak mengatakan, sepanjang tahun 2019, pihaknya telah menangani pemulangan 8.072 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menghadapi masalah Permasalahan tersebut berasal dari kasus pengaduan seperti overstay, gaji tidak dibayar, sakit, ingin dipulangkan, meninggal, pemutusan hubungan kerja, biaya penempatan melebihi struktur biaya, overcharging, perjanjian tidak sesuai Perjanjian Kerja, putus komunikasi dan penahanan dokumen. Baca Juga: Pesanan ekspor meningkat, aktivitas pabrik China kembali menggeliat
Selama 2019, BNP2TKI telah pulangkan 8.072 pekerja migran bermasalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Tatang Budie Utama Razak mengatakan, sepanjang tahun 2019, pihaknya telah menangani pemulangan 8.072 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menghadapi masalah Permasalahan tersebut berasal dari kasus pengaduan seperti overstay, gaji tidak dibayar, sakit, ingin dipulangkan, meninggal, pemutusan hubungan kerja, biaya penempatan melebihi struktur biaya, overcharging, perjanjian tidak sesuai Perjanjian Kerja, putus komunikasi dan penahanan dokumen. Baca Juga: Pesanan ekspor meningkat, aktivitas pabrik China kembali menggeliat