KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi kembali merilis daftar fintech lending tidak berizin (ilegal) serta penawaran investasi ilegal. Pada masa pandemi Covid 19, Satgas menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal selama April 2020. Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan April 2020 sebanyak 2.486 fintech bodong. Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari OJK dan otoritas yang berwenang alias menawarkan investasi bodong. Baca Juga: Di tengah corona, 103 situs ilegal di perdagangan berjangka komiditi diblokir
Selama April, Satgas temukan 18 investasi bodong dan 81 fintech ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi kembali merilis daftar fintech lending tidak berizin (ilegal) serta penawaran investasi ilegal. Pada masa pandemi Covid 19, Satgas menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal selama April 2020. Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan April 2020 sebanyak 2.486 fintech bodong. Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari OJK dan otoritas yang berwenang alias menawarkan investasi bodong. Baca Juga: Di tengah corona, 103 situs ilegal di perdagangan berjangka komiditi diblokir