Selama Berstatus Pandemi, Biaya Pasien Covid-19 Wajib Ditanggung Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal memangkas biaya klaim rumah sakit atas pasien Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melakukan sosialisasi revisi tarif pembayaran klaim yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No HK. 01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.

Adapun inti revisi peraturan tersebut adalah pemerintah lewat Kemenkes akan memangkas pembayaran klaim biaya pelayanan pasien Covid-19 pada tahun 2022. Tagihan rumah sakit pasien Covid-19 yang sebelumnya ditanggung penuh oleh negara, kini akan dipangkas menjadi hanya 30% saja.

Menanggapi hal tersebut, Ahli Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, situasi saat ini masih masuk kedalam status darurat kesehatan atau pandemi, sehingga dengan status tersebut negara harus bertanggung jawab menjamin pasien Covid-19 dan ditanggung pembiayaannya.


“Dengan status pandemi itu, artinya darurat kesehatan. Dan kita sebagai anggota WHO, ya mau tidak mau harus terikat itu. Status darurat kesehatan atau pandemi yang mengharuskan negara bertanggung jawab menjamin orang-orang yang sakit itu,” ujar Dicky kepada Kontan.co.id, Selasa (12/4).

Baca Juga: ARSSI Minta Diskresi Pengajuan Klaim RS Covid-19 yang Sudah Kadaluwarsa

Ia mewanti-wanti langkah pemerintah dalam mengejar status endemi dan ingin cepat pemulihannya diberbagai sektor, namun jangan sampai meletakkan tanggung jawab ke masyarakat dengan dalih sudah berstatus endemi.

Dicky juga mengatakan, terkait pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah tidak melihat statusnya swasta atau negeri. Semua layanan kesehatan yang tentunya ditujukan ke pasien harus ditanggung pemerintah sampai benar-benar status Indonesia bukan pandemi lagi. Hal ini karena berkaitan dengan masalah konstitusi dan masalah kewajiban yang harus pemerintah lakukan.

“Ini bukan masalah fair atau tidak fair ya, tetapi ini masalah konstitusi dan masalah kewajiban pemerintah. Jangankan darurat kesehatan seperti pandemi, kejadian luar biasa (KLB) saja itu ada amanat konstitusi yang mengharuskan pemerintah itu menjamin pasien untuk ditangani dan ditanggung,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono yang mengatakan bahwa selama Indonesia masih berstatus pandemi maka pemerintah tidak bisa menanggung pembiayaan hanya 30%.

“Sekarang dasar legalnya dulu, apakah pemerintah sudah mencabut status wabahnya atau sejenisnya. Kalau belum dicabut, itu menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah tidak bisa memberikan tanggung jawab 30%,” kata Miko kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Ongkos Perawatan Covid-19 Mahal! Pemerintah Belum Bayar Tagihan Rp 25 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat