JAKARTA. Terdakwa kasus pencucian uang, Mohamad Sanusi, mengaku belum pernah membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama menjadi anggota DPRD DKI. Hal itu, kata dia, karena selama menjadi anggota DPRD DKI dia tidak pernah diminta untuk membuat laporan tersebut oleh Kesekretariatan Dewan. "Kesalahan saya, LHKPN saya enggak laporin karena sampai dua periode pun saya enggak pernah terima surat dari Sekwan atau Ketua Dewan untuk melaporkan hal itu," kata Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (21/11). "Mungkin 106 anggota Dewan di Jakarta enggak ada yang laporin tuh, coba cek aja. Jangan-jangan malah seluruh anggota DPRD di Indonesia enggak laporin, saya enggak tahu," kata Sanusi.
Selama di DPRD, Sanusi tak pernah laporkan harta
JAKARTA. Terdakwa kasus pencucian uang, Mohamad Sanusi, mengaku belum pernah membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama menjadi anggota DPRD DKI. Hal itu, kata dia, karena selama menjadi anggota DPRD DKI dia tidak pernah diminta untuk membuat laporan tersebut oleh Kesekretariatan Dewan. "Kesalahan saya, LHKPN saya enggak laporin karena sampai dua periode pun saya enggak pernah terima surat dari Sekwan atau Ketua Dewan untuk melaporkan hal itu," kata Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (21/11). "Mungkin 106 anggota Dewan di Jakarta enggak ada yang laporin tuh, coba cek aja. Jangan-jangan malah seluruh anggota DPRD di Indonesia enggak laporin, saya enggak tahu," kata Sanusi.