KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan telah menemukan dan melakukan pemblokiran terhadap 2.930 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal periode Januari-November 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penegakkan ketentuan pelindungan konsumen. Baca Juga: Lindungi Konsumen, OJK Stop 3.240 Investasi dan Pinjol Ilegal di 2024
Selama Januari-November 2024, OJK Blokir 2.930 Pinjaman Online Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan telah menemukan dan melakukan pemblokiran terhadap 2.930 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal periode Januari-November 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penegakkan ketentuan pelindungan konsumen. Baca Juga: Lindungi Konsumen, OJK Stop 3.240 Investasi dan Pinjol Ilegal di 2024