KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan pelaku industri pembiayaan, modal ventura, dan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending sepanjang Juli 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, sanksi dikenakan kepada 21 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 39 penyelenggara fintech P2P lending. Baca Juga: Gadai Emas Jadi Kontributor Utama Pembiayaan Gadai di Industri Pergadaian
Selama Juli 2026, OJK Sanksi 39 Fintech P2P Lending dan 21 Multifinance
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan pelaku industri pembiayaan, modal ventura, dan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending sepanjang Juli 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, sanksi dikenakan kepada 21 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 39 penyelenggara fintech P2P lending. Baca Juga: Gadai Emas Jadi Kontributor Utama Pembiayaan Gadai di Industri Pergadaian
TAG: