Selama Juli 2026, OJK Sanksi 39 Fintech P2P Lending dan 21 Multifinance



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan pelaku industri pembiayaan, modal ventura, dan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending sepanjang Juli 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, sanksi dikenakan kepada 21 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 39 penyelenggara fintech P2P lending.

Baca Juga: Gadai Emas Jadi Kontributor Utama Pembiayaan Gadai di Industri Pergadaian


Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada 11 perusahaan pergadaian, 2 lembaga keuangan mikro (LKM), serta 2 lembaga keuangan khusus (LKK).

"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 11 perusahaan pergadaian, 2 lembaga keuangan mikro, dan 2 lembaga keuangan khusus," ujar Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (4/8/2026).

Agusman menjelaskan, sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pemeriksaan langsung yang dilakukan OJK.

Secara rinci, OJK menjatuhkan 176 sanksi administratif, yang terdiri atas 44 sanksi berupa denda dan 132 sanksi berupa peringatan tertulis.

Baca Juga: BNI Catat Laba Bersih Rp 10,76 Triliun pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh 24,4%

Menurut Agusman, langkah penegakan kepatuhan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku industri PVML untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan prinsip kehati-hatian, serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, industri diharapkan dapat mencatatkan kinerja yang lebih baik dan memberikan kontribusi yang optimal terhadap sektor jasa keuangan maupun perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News