KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 395 laporan berupa barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp 274.117.519 hingga Minggu (15/5/2022). Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menjelaskan, laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi. "Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor," ujar Ipi, melalui keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).
Selama Lebaran 2022, KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 274 Juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 395 laporan berupa barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp 274.117.519 hingga Minggu (15/5/2022). Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menjelaskan, laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi. "Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor," ujar Ipi, melalui keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).