JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ingin pemerintah lebih proaktif dalam melindungi ekspor produk Indonesia. Perlindungan itu terutama terkait banyaknya tuduhan dumping dari berbagai negara. Dalam lima tahun ini, Indonesia terkena 260 tuduhan dumping. Produk ekspor Indonesia yang masuk ke pasar negara lain seringkali tersandung aturan World Trade Organization (WTO) seperti anti dumping dan safeguard. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Natsir Mansyur mengungkapkan, tuduhan paling banyak adalah dumping. Tuduhan datang dari Uni Eropa, India, AS, Australia, Afrika Selatan, Turki, Filipina, dan Selandia Baru. Produk yang dituding beragam, yaitu tekstil, ban, bahan kimia, elektronik, kertas, dan sepatu. Menurut Natsir, negara maju bisa saja sengaja menggunakan instrumen WTO untuk menekan negara berkembang seperti Indonesia. Tudingan dumping ini pasti akan merugikan ekspor kita, bahkan bisa memangkas pangsa pasar di negara yang mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). "Contohnya di Turki, pangsa pasar produk tekstil kita sebelumnya 20% kini jadi 0%," kata Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat.
Jika sudah kena BMAD, kata Ade, ekspor tekstil mustahil terus dilanjutkan. Maklum, dengan tambahan BMAD antara 15% - 20%, produk akan menjadi mahal dan tidak berdaya saing lagi. Turki sendiri menerapkan tuduhan dumping terhadap sekitar 40 produk tekstil dari Indonesia. Selain Turki, Brasil juga akan melakukan hal yang sama terhadap Indonesia. Masih lamban Kadin meminta pemerintah lebih giat melindungi eksportir dan membantu menyelesaikan tuduhan dumping dari berbagai negara. Namun, hasilnya belum terlihat. Sebaliknya, Kadin menilai pemerintah juga lamban dalam melindungi produk dalam negeri. Padahal, pasar Indonesia adalah yang terbesar di ASEAN dan terbesar keempat di dunia.