KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perwakilan dari Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud Katman mengatakan, selama masa pandemi corona (Covid-19) berlangsung, maka penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak sekolah tidak dibatasi. "Penggunaan dana BOS tidak ada batasan dari sisi persentase penggunaan dananya. Sebelumnya alokasi dana untuk pembelian buku dibatasi hanya 20%, sekarang buku boleh beli berapa pun juga. Tidak ada pembatasan persentase jadi dibuka lebar," jelas Katman di dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5). Sama halnya untuk honor guru, sebelumnya alokasi honor guru hanya boleh diberikan maksimal 50% dari total dana BOS yang diterima. Selain itu, honor ini juga hanya boleh diberikan kepada guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Selama masa pandemi corona, pemerintah tidak membatasi penggunaan dana BOS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perwakilan dari Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud Katman mengatakan, selama masa pandemi corona (Covid-19) berlangsung, maka penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak sekolah tidak dibatasi. "Penggunaan dana BOS tidak ada batasan dari sisi persentase penggunaan dananya. Sebelumnya alokasi dana untuk pembelian buku dibatasi hanya 20%, sekarang buku boleh beli berapa pun juga. Tidak ada pembatasan persentase jadi dibuka lebar," jelas Katman di dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5). Sama halnya untuk honor guru, sebelumnya alokasi honor guru hanya boleh diberikan maksimal 50% dari total dana BOS yang diterima. Selain itu, honor ini juga hanya boleh diberikan kepada guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).