Selama masa PSBB, ada 4,33 juta buruh tetap bekerja



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Di tengah masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, masih banyak perusahaan yang mengharuskan karyawannya bekerja.

Kementerian Perindustrian mencatat, masih ada  4,33 juta karyawan di berbagai sektor industri masih bekerja di tengah PSBB akibat pandemi  corona atau Covid-19. Para buruh itu bekerja di 14.533 perusahaan.

Berdasarkan wilayah, izin operasional perusahaan paling banyak dikeluarkan pemerintah untuk perusahaan bisa beroperasi di Provinsi Jawa Barat, yaitu sebanyak 5.185 izin, dengan jumlah karyawan bekerja sebanyak 1,46 juta.


Lalu, izin ke perusahaan di Banten sebanyak 2.816 izin operasional dengan 694.000 karyawan. Kemudian, izin operasional yang keluar untuk wilayaj Jawa Timur sebanyak 2.606 izin dengan 643.000karyawan, dan Jawa Tengah dengan 864 izin operasional dengan 620.000karyawan. Perusahaan-perusahan tersebut bergerak di banyak sektor industri, seperti industri agro, kimia, farmasi, dan tekstil, lalu industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika. Lalu, ada juga Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) dan kawasan industri dan jasa industri.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono, dalam rapat virtual dengan Komisi VI DPR, Selasa (28/4) mengatakan, perusahaan yang beroperasi wajib tetap mematuhi ketentuan  Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Kemenperin selalu  melakukan evaluasi pelaksanaan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama PSBB dengan beberapa provinsi, kabupaten, dan kota yang melaksanakan PSBB.

Kemenperin juga bekerjasama dengan pemerintah daerah (pemda) untuk mengawasi operasional perusahaan selama pandemi khususnya terkait protokol kesehatan.

Namun, sejumlah pemda mengaku memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan. Pemda  juga kekhawatir mobilitas karyawan yang bekerja di luar daerah PSBB. Makanya,  "Beberapa daerah mengusulkan agar dapat dilakukan rapid test terhadap pekerja industri yang masih beroperasi," katanya. Untuk mengatasi pelanggaran izin operasional, kepala daerah sejatinya memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan dan penyegelan sementara bila perusahaan terbukti melanggar penerapan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor S/336/M-IND/IND/IV/2020. Kepala daerah mengusulkan kepada Menteri Perindustrian untuk mencabut IOMKI bila setelah peringatan dan penyegelan sementara masih ditemukan pelanggaran oleh perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana