Selama mediasi First Travel kurang kooperatif



JAKARTA. Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menurut Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki, sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.

Pencabutan izin dilakukan karena First Travel dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama.


“Pelanggaran tersebut berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi. Dan mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateri yang di alami jemaah umrah," kata Mastuki pada keterangan tertulisnya, Sabtu (5/8).

KMA berisi sanksi tersebut sudah diserahkan melalui pengantar surat kepada pihak First Travel. Dia berharap masyarakat, khususnya calon jemaah umrah, tetap tenang. Sebab, meski izinnya telah dicabut, hal itu tidak berarti menghilangkan kewajiban First Travel kepada jemaahnya.

Ia menegaskan First Travel tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar. Atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain tanpa menambah biaya apapun,

Kisruh penyelenggaraan umrah oleh First Travel mulai mengemuka ketika terjadi kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret 2017 lalu. Dalam kejadian itu jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta.

Upaya klarifikasi pertama kalinya dilakukan tanggal 18 April 2017, namun pihak manajemen tidak memberikan jawaban. Selain itu, setidaknya sudah empat kali diupayakan mediasi antara jemaah dengan First Travel. Namun upaya tersebut tidak berbuah hasil dikarenakan pihak First Travel bersikap tertutup dan kurang kooperatif.

Tanggal 22 Mei 2017, Kementerian Agama mengundang pihak First Travel untuk mediasi dengan jemaah. Mereka mengirimkan tim legal, namun tidak dilanjutkan karena mereka tidak dibekali surat kuasa. Untuk kedua kalinya Kemenag kembali memanggil First Travel tanggal 24 Mei 2017. Upaya ini pun gagal karena pihak manajemen tidak hadir.

Pada 2 Juni 2017, digelar mediasi antara pihak First Travel dengan sejumlah jemaah dari Bengkulu, pun tidak ada solusi yang bisa diberikan. Terakhir kalinya upaya mediasi dilakukan tanggal 10 Juli 2017, dan gagal karena manajemen tidak hadir.

Mastuki menambahkan, pada 21 Juli 2017 lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan First Travel untuk menghentikan penjualan paket promonya karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Dalam hal kewajiban laporan, First Travel tidak pernah benar-benar menyampaikan data jemaah yang telah mendaftar dan belum diberangkatkan yang sudah diminta empat bulan lamanya. Mereka juga menolak memberikan penjelasan rincian biaya paket umrah yang sering ditawarkan kepada masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini