JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia masih menggelar proses negosiasi terkait dengan kelanjutan usaha perusahaan tambang emas tersebut. Selama masa perundingan, Freeport berstatus sebagai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menyatakan, Kementerian ESDM dan Freeport sudah menyepakati proses negosiasi berlangsung sampai Oktober 2017. Selama periode tersebut, Freeport berstatus sebagai IUPK agar bisa mengekspor mineral mentah dan menjalankan usaha. "Kalau sampai Oktober 2017 tidak mencapai kata sepakat, Freeport bisa kembali kontrak karya," terangnya, saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (4/4).Konsekuensinya, jika Freeport memilih kontrak karya maka perusahaan tersebit tidak bisa mengekspor mineral mentah. Namun jika memilih IUPK, Freeport bisa mengekspor mineral mentah asalkan juga mematuhi ketentuan lain terkait dengan ekspor mineral mentah. "Pemerintah akan comply dengan regulasi setelah IUPK ini, untuk menjembatani penyelesaian yang cukup panjang ini," jelas dia.
Selama negosiasi, Freeport berstatus IUPK
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia masih menggelar proses negosiasi terkait dengan kelanjutan usaha perusahaan tambang emas tersebut. Selama masa perundingan, Freeport berstatus sebagai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menyatakan, Kementerian ESDM dan Freeport sudah menyepakati proses negosiasi berlangsung sampai Oktober 2017. Selama periode tersebut, Freeport berstatus sebagai IUPK agar bisa mengekspor mineral mentah dan menjalankan usaha. "Kalau sampai Oktober 2017 tidak mencapai kata sepakat, Freeport bisa kembali kontrak karya," terangnya, saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (4/4).Konsekuensinya, jika Freeport memilih kontrak karya maka perusahaan tersebit tidak bisa mengekspor mineral mentah. Namun jika memilih IUPK, Freeport bisa mengekspor mineral mentah asalkan juga mematuhi ketentuan lain terkait dengan ekspor mineral mentah. "Pemerintah akan comply dengan regulasi setelah IUPK ini, untuk menjembatani penyelesaian yang cukup panjang ini," jelas dia.