Selama pandemi bisnis makanan beku diperkirakan dapat meningkat lebih dari 50%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengakui jika saat ini pelaku bisnis menengah usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjual makanan beku (frozen food).

Mengenai pertumbuhan pasar makanan beku di masa pandemi, Ikhsan berkata tidak memiliki data. Namun pihaknya memprediksi kenaikannya lebih dari 50% sepanjang masa pandemi. "Kami tidak memiliki datanya, namun kenaikannya mungkin ada di atas 50%,"ujarnya saat dihubungi oleh Kontan, Kamis (21/10).

Ikhsan selanjutnya juga menyoroti lebarnya jarak koordinasi antara pemerintah dengan kepolisian terkait izin edar makanan beku, sehingga berbuah penangkapan pelaku bisnis UMKM ke polisi. Kejadian yang sempat menghebohkan sosial media tersebut, dinilai Ikhsan sangat berlebihan.


Ia berkata kalau ada sinkronisasi atau harmonisasi antara pemerintah dengan para penegak hukum atau polisi, pelaku UMKM tersebut tidak perlu menjalani pemeriksaan yang berlebihan.

Baca Juga: Bisnis frozen food menjamur, ARPI prediksi nilai pasar capai Rp 95 triliun tahun ini

Selain itu, Ikhsan juga menilai pemerintah tidak melakukan sosialisasi secara merata kepada pelaku UMKM terkait pentingnya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

"Jika ada sosialisasi izin edar, hal itu dilakukan kepada para pelaku UMKM yang itu-itu saja. Padahal UMKM banyak. Jadi kami berpikir sosialisasi tersebut hanya formalitas saja. Padahal sosialisasi juga bisa dilakukan lewat media sosial, kalau aturannya jelas," sambungnya.

Ia berkata, karena sosialisasi belum jelas mengenai makanan beku, pihaknya sendiri juga belum lakukan edukasi mendalam terhadap pelaku UMKM yang dinaunginya, sebab tidak ingin membebani mereka.

Ia menambahkan, Pemerintah melalui BPOM perlu memandang penting bahwa makanan beku tidak memerlukan PIRT sebab dalam jenis tertentu, makanan masih aman dan sehat dikonsumsi bahkan di atas 6 bulan dan 1 tahun. "Namanya frozen jadi enggak perlu ada PIRT. Apalagi izin dari pemerintah itu pasti lama, sedangkan orang kan harus melakukan langkah-langkah penjualan dan melaksanakan dagangannya," tutupnya.

Selanjutnya: Teten turun tangan membereskan persoalan usaha makanan beku yang dipanggil polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .