KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi secara online dengan nominal mencapai Rp1,8 miliar selama masa pandemi wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19). Angka tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan. “Kami mengapresiasi penyelenggara negara yang tetap melaporkan gratifikasi yang ia terima ditengah pandemi Covid-19,” ujar Direktur Gratifikasi KPK Syarief Hidayat melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4).
Baca Juga: KPK dan BPKP diminta ikut awasi penggunaan donasi untuk penanganan virus corona Tercatat, laporan gratifikasi yang masuk selama periode tanpa tatap muka mulai 17 hingga 31 Maret 2020 sebanyak 98 laporan. Dari 98 laporan tersebut, 64 laporan melapor menggunakan aplikasi atau website Gratifikasi Online (GOL), dan sisanya melapor via e-mail.