KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2020, jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat meningkat dibanding tahun 2019. Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat meningkat. Jika pada tahun 2019 terdapat 434 perkara PKPU, tercatat pada tahun 2020 terdapat 641 perkara PKPU. Praktisi Hukum sekaligus Advokat dari kantor Frans & Setiawan Law Office, Hendra Setiawan Boen mengatakan, peningkatan perkara PKPU saat ini karena ekonomi yang tidak bisa bergerak normal akibat pandemi covid-19. Kondisi ekonomi yang tidak normal maka neraca banyak pelaku usaha akan terkontraksi dan akibatnya mereka tidak memiliki uang tunai yang cukup untuk membayar hutang kepada pihak ketiga.
Selama pandemi covid-19 masih ada, perkara PKPU diprediksi akan meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2020, jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat meningkat dibanding tahun 2019. Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat meningkat. Jika pada tahun 2019 terdapat 434 perkara PKPU, tercatat pada tahun 2020 terdapat 641 perkara PKPU. Praktisi Hukum sekaligus Advokat dari kantor Frans & Setiawan Law Office, Hendra Setiawan Boen mengatakan, peningkatan perkara PKPU saat ini karena ekonomi yang tidak bisa bergerak normal akibat pandemi covid-19. Kondisi ekonomi yang tidak normal maka neraca banyak pelaku usaha akan terkontraksi dan akibatnya mereka tidak memiliki uang tunai yang cukup untuk membayar hutang kepada pihak ketiga.