KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Joko Prihanto mengatakan, selama masa pandemi Corona (Covid-19) berlangsung maka pelaksanaan lelang sepenuhnya bisa dilakukan secara virtual melalui situs lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia. Joko menjelaskan, sebelum adanya pandemi pembeli memang diperbolehkan hadir secara virtual, tetapi penjual diwajibkan hadir secara fisik. Dengan kata lain penjual memang harus datang sendiri ke tempat lelang. "Nah pada saat new normal, lelang sekarang kami beri alternatif. Baik pembeli maupun penjual, keduanya harus hadir melalui virtual," ujar Joko di dalam diskusi virtual, Jumat (12/6)
Begitu pula dengan mekanisme lelang konvensional dan e-konvensional. Di masa sebelum pandemi, pembeli lelang konvensional dan penjual lelang e-konvensional harus hadir secara fisik ke tempat lelang. Baca Juga: Sampai Juni, DJKN mencatat realisasi pokok lelang baru mencapai Rp 8,07 triliun