KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi, usaha mikro, kecil dan menengah (IUMKM) tidak lagi hanya mengandalkan modal dari bank. Tetapi juga financial technology (fintech) dan pasar modal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan masalah utama pemulihan ekonomi dan UMKM adalah akses kepada pembiayaan. Tantangan ini perlu segera diatasi agar UMKM bisa bertahan selama pandemi. Selama pademi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi Peraturan OJK 11 menjadi POJK 48/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Selama pandemi, OJK mendorong UMKM serap kredit bank, fintech dan pasar modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi, usaha mikro, kecil dan menengah (IUMKM) tidak lagi hanya mengandalkan modal dari bank. Tetapi juga financial technology (fintech) dan pasar modal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan masalah utama pemulihan ekonomi dan UMKM adalah akses kepada pembiayaan. Tantangan ini perlu segera diatasi agar UMKM bisa bertahan selama pandemi. Selama pademi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi Peraturan OJK 11 menjadi POJK 48/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.