Selama pandemi, OJK mendorong UMKM serap kredit bank, fintech dan pasar modal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Di tengah pandemi, usaha mikro, kecil dan menengah (IUMKM) tidak lagi hanya mengandalkan modal dari bank. Tetapi juga financial technology (fintech) dan pasar modal. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan masalah utama pemulihan ekonomi dan UMKM adalah akses kepada pembiayaan. Tantangan ini perlu segera diatasi agar UMKM bisa bertahan selama pandemi. 

Selama pademi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  merevisi Peraturan OJK 11 menjadi POJK 48/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.  


Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rofikoh Rokhim, mengatakan langkah OJK  sangat membantu meringankan UMKM yang memiliki kredit di perbankan. Dan menurutnya,  sebelum pandemi terjadi, OJK telah menyiapkan sejumlah regulasi yang mampu memperkuat daya tahan UMKM.     Dengan regulasi OJK pelaku UMKM tidak hanya bisa mengandalkan modal dari bank. Inisiasi OJK yang memberikan persetujuan pencarian dana dalam bentuk social finance selama masa pandemi Covid-19 diserap oleh ribuan usaha mikro dan kecil.     Selain itu, pelaku UMKM bisa memanfaatkan dana dari peer to peer  (P2P) lending yang sedang berkembang pesat. “Ini memberikan nafas bagi pelaku usaha, membantu membedakan mana yang terdampak mana tidak. Ini juga memberikan waktu, mana bisnis yang perlu di-top up dan tidak lagi diperpanjang,” jelas Rofikoh, dalam  webinar, Kamis (9/9).     Direktur Penelitian Bank Umum OJK, Mohamad Miftah, mengatakan social finance memang sangat membantu UMKM mendapatkan modal selain dari bank dan fintech. Saat ini, UMKM juga telah memanfaatkan dana dari pasar modal dengan equity crowdfunding.Melibatkan lima penyelenggara, 164 UMKM, 34.000 investor dengan transaksi senilai Rp 313 miliar.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian