Selama Pandemi, Pemerintah Pastikan Tagihan Perawatan Covid-19 di RS Tetap Diproses



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit akan tetap ditanggung oleh pemerintah.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah menjelaskan, pemerintah akan tetap menanggung biaya perawatan pasien Covid lantaran penularan virus Covid-19 masih berstatus pandemi.

"[Biaya perawatan] tetap ditanggung karena selama pandemi tanggung jawab di pemerintah," kata Siti kepada Kontan.co.id, Senin (18/4).


Adapun pembayaran klaim Rumah Sakit (RS) untuk perawatan pasien Covid-19 pada masa gelombang varian omicron lalu saat ini masih dalam proses.

Baca Juga: Selama Berstatus Pandemi, Biaya Pasien Covid-19 Wajib Ditanggung Pemerintah

Siti menyebut pihaknya mengupayakan agar proses pembayaran dapat dilakukan sesegera mungkin.

"Sekarang sedang proses. Kami bayar paket perawatan. Dan sesegera mungkin [diselesaikan], kami sedang proses," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan sosialisasi revisi tarif pembayaran klaim yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No HK. 01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.

Adapun tarif pembayaran klaim RS perawatan pasien Covid-19 akan disesuaikan berdasarkan hari perawatan. Dalam hal ini, perawatan pasien akibat varian omicron lebih pendek dibandingkan dengan pasien varian delta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi