KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki bulan Ramadan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi operasional tempat hiburan. Dalam Surat Edaran Nomor 162/SE/2019 yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Edy Junaedi menyebut, sejumlah tempat hiburan yang wajib berhenti beroperasi sepanjang bulan Ramadan yakni kelab malam, diskotek, dan mandi uap. Kemudian juga rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa. Tempat tersebut wajib tutup pada H-1 Ramadhan, sepanjang Ramadhan, hari raya Idul Fitri, dan H+1 Idul Fitri. Pengecualian diberikan bagi diskotek yang berlokasi menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal berbintang empat serta jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Selama Ramadan, diskotek dan tempat mandi uap di Jakarta wajib berhenti operasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki bulan Ramadan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi operasional tempat hiburan. Dalam Surat Edaran Nomor 162/SE/2019 yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Edy Junaedi menyebut, sejumlah tempat hiburan yang wajib berhenti beroperasi sepanjang bulan Ramadan yakni kelab malam, diskotek, dan mandi uap. Kemudian juga rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa. Tempat tersebut wajib tutup pada H-1 Ramadhan, sepanjang Ramadhan, hari raya Idul Fitri, dan H+1 Idul Fitri. Pengecualian diberikan bagi diskotek yang berlokasi menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal berbintang empat serta jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.