Selama sepekan, klaim dana JHT membludak



JAKARTA. Jumlah klaim pembayaran untuk pekerja yang mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membeludak.

Sepekan setelah diimplementasikan pada 1 September, jumlah klaim dana JHT oleh pekerja yang mengundurkan diri dan terkena PHK mencapai 54.032 orang. Dari jumlah tersebut, besaran dana yang dibayarkan mencapai Rp 414,73 miliar.

Seperti diketahui, sejak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2015 tentang penyelenggaraan JHT yang menggantikan PP Nomor 46 tahun 2015, peserta program JHT yang terkena PHK atau berhenti kerja dapat mencairkan seluruh dana yang selama ini disetorkan.


Selain dari pekerja yang mengundurkan diri dan terkena PHK, penarikan dana yang cukup besar juga berasal pengambilan dana sebesar 10% bagi peserta yang keanggotan program JHT telah mencapai 10 tahun.

Mengutip data BPJS Ketenagakerjaan, pada periode 1 September-7 September, jumlah penarikan dana 10% peserta mencapai 22.636 kasus. Dari jumlah tersebut, nilai dana yang ditarik mencapai Rp 107,85 miliar.

Direktur Utama Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, dengan besarnya potensi PHK tahun ini pihaknya memproyeksi hingga akhir tahun jumlah klaim JHT dapat mencapai Rp 8 triliun. "Setelah terjadi revisi PP, klaim (JHT) lebih besar," kata Elvyn, Selasa (8/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri