JAKARTA. Jumlah klaim pembayaran untuk pekerja yang mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membeludak. Sepekan setelah diimplementasikan pada 1 September, jumlah klaim dana JHT oleh pekerja yang mengundurkan diri dan terkena PHK mencapai 54.032 orang. Dari jumlah tersebut, besaran dana yang dibayarkan mencapai Rp 414,73 miliar. Seperti diketahui, sejak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2015 tentang penyelenggaraan JHT yang menggantikan PP Nomor 46 tahun 2015, peserta program JHT yang terkena PHK atau berhenti kerja dapat mencairkan seluruh dana yang selama ini disetorkan.
Selama sepekan, klaim dana JHT membludak
JAKARTA. Jumlah klaim pembayaran untuk pekerja yang mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membeludak. Sepekan setelah diimplementasikan pada 1 September, jumlah klaim dana JHT oleh pekerja yang mengundurkan diri dan terkena PHK mencapai 54.032 orang. Dari jumlah tersebut, besaran dana yang dibayarkan mencapai Rp 414,73 miliar. Seperti diketahui, sejak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2015 tentang penyelenggaraan JHT yang menggantikan PP Nomor 46 tahun 2015, peserta program JHT yang terkena PHK atau berhenti kerja dapat mencairkan seluruh dana yang selama ini disetorkan.