KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan sosialisasi revisi tarif pembayaran klaim yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No HK. 01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19. Adapun inti revisi peraturan tersebut adalah pemerintah lewat Kemenkes akan memangkas pembayaran klaim biaya pelayanan pasien Covid-19 pada tahun 2022. Tagihan rumah sakit pasien Covid-19 yang sebelumnya ditanggung penuh oleh negara, kini akan dipangkas menjadi hanya 30% saja. Menanggapi hal tersebut, Ahli Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, situasi saat ini masih masuk kedalam status darurat kesehatan atau pandemi, sehingga dengan status tersebut negara harus bertanggung jawab menjamin pasien Covid-19 dan ditanggung pembiayaannya.
Selama Statusnya Masih Pandemi, Pemerintah Wajib Tanggung Biaya Pasien Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan sosialisasi revisi tarif pembayaran klaim yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No HK. 01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19. Adapun inti revisi peraturan tersebut adalah pemerintah lewat Kemenkes akan memangkas pembayaran klaim biaya pelayanan pasien Covid-19 pada tahun 2022. Tagihan rumah sakit pasien Covid-19 yang sebelumnya ditanggung penuh oleh negara, kini akan dipangkas menjadi hanya 30% saja. Menanggapi hal tersebut, Ahli Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, situasi saat ini masih masuk kedalam status darurat kesehatan atau pandemi, sehingga dengan status tersebut negara harus bertanggung jawab menjamin pasien Covid-19 dan ditanggung pembiayaannya.