Selamat, 637.048 tenaga pendidik non ASN di Kemenag akan dapat subsidi upah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Non PNS baik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), juga di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menuturkan, 84% guru-guru di lingkungan Kemenag merupakan honorer atau non ASN/PNS. Tercatat hanya ada 126.000 guru yang sudah berstatus ASN di Kemenag.

"Selebihnya berstatus Non PNS. Jadi BSU ini sangat bermanfaat bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag. Pandemi Covid-19 ini sangat berdampak sekali bagi guru-guru Madrasah, karena Madrasah banyak yang bernaung di bawah yayasan (swasta) hingga per bulan mereka ada yang hanya digaji Rp 300.000," ungkap Muhammad Zain dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (27/11).


Besaran BSU yang akan diterima oleh pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag sebesar Rp 1,8 juta untuk satu kali penerimaan. Total penerima bantuan ini mencapai 637.048 PTK di seluruh Indonesia, dengan anggaran lebih dari Rp 1,15 triliun.

Baca Juga: Masa libur akhir tahun di depan mata, ini pesan Satgas Covid-19

Rincian penerima manfaat BSU ini nanti antara lain kepada guru non PNS RA/Madrasah, guru non PNS Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum, guru non PNS Katolik, guru non PNS Buddha, dan guru non PNS Konghucu.

Adapun terkait pendataan, penerima manfaat ini nantinya akan didasarkan pada data sistem informasi pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan di Kemenag (Simpatika).

Validasi data penerima manfaat, juga dilakukan dengan sangat ketat. Zain menambahkan, pihaknya memastikan dengan pendataan yang berlapis dan ketat maka diharapkan tidak akan terjadi data ganda. Secara birokrasi Kemenag juga sudah memanfaatkan kantor wilayah (kanwil) untuk memantau sekolah-sekolah di wilayahnya.

"Jadi kita betul-betul melakukan validasi yang tidak sederhana karena melibatkan BPJS. Kami juga melakukan review internal melalui Inspektorat Jenderal Kemenag. Itu semua berlapis, jadi nama-nama penerima manfaat ini nanti tidak akan ada data ganda atau salah sasaran. Jadi ini berlapis-lapis, semoga dalam pelaksanaannya nanti lancar dan tidak terjadi hal yang dikhawatirkan," jelasnya.

Selain itu Muhammad Zain memastikan tak akan ada pemotongan nilai bantuan yang sampai ke setiap penerima manfaat. Pemerintah juga melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyaluran bantuan nanti, di antaranya dengan melibatkan KPK untuk pengawasan.

Syarat yang harus dipenuhi yakni, harus memiliki nomor induk kependudukan untuk nanti difasilitasi pembukaan rekening bank bagi yang belum memiliki, tidak menerima BSU Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja, serta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dengan status Non-PNS.

Selanjutnya: Kemenag pakai dana PEN untuk subsidi kuota internet siswa hingga guru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi