Selamat Hari Buruh, Hari Ini Libur Nasional, Cek Tanggal Merah Mei 2024



Tanggal Merah Mei 2024 - Jakarta. Selamat Hari Buruh. Hari ini, 1 Mei 2024 adalah hari libur nasional untuk perayaan Hari Buruh. Selain hari ini, ada tanggal merah lain pada bulan Mei 2024.

Hari Buruh 1 Mei 2024 diperingati secara nasional dan internasional. Hari Buruh juga disebut dengan May Day. Khusus secara nasional, Hari Buruh 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional sejak tahun 2014.

Meski demikian, peringatan Hari Buruh di Indonesia sudah terjadi sejak jaman pra kemerdekaan. Untuk perayaan Hari Buruh, biasanya para pekerja menggelar aksi unjuk rasa menentang penindasan terhadap buruh dan meminta upah yang layak. 


Pada tahun 2024 ini, Hari Buruh masih menjadi hari libur nasional. Selain peringatan hari buruh, bulan Mei ada 2 tanggal merah lainnya, yakni 9 Mei untuk hari peringatan Kenaikan Yesus Kristus dan 23 Mei Hari Raya Waisak 258 BE.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres hari libur dan tanggal merah nasional itu pada 29 Januari 2024.

Dalam pertimbangan Keppres tersebut, bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur. “Perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum”, bunyi pertimbangan huruf b Keppres tersebut.

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka empat Keppres yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur. Lalu Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024”, bunyi akhir Keppres tersebut.

Sesuai keputusan presiden tersebut, berikut daftar tanggal merah dan libur nasional 2024:

Tanggal merah dan hari libur nasional Januari 2024: – 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi

Tanggal merah dan hari libur nasional Februari 2024: – 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. – 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Tanggal merah dan hari libur nasional Maret 2024: – 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka) – 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus – 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Tanggal merah dan hari libur nasional April 2024: – 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

Tanggal merah dan hari libur nasional Mei 2024: – 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional – 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus – 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE

Tanggal merah dan hari libur nasional Juni 2024:

– 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila – 17 Juni (Senin) : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

Tanggal merah dan hari libur nasional Juli 2024: – 7 Juli (Minggu):  Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

Tanggal merah dan hari libur nasional Agustus 2024: – 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI

Tanggal merah dan hari libur nasional September 2024: – 16 September (Senin) : Maulid Nabi Muhammad saw.

Tanggal merah dan hari libur nasional Desember 2024: – 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Cuti bersama Mei 2024

Selain tanggal merah, Mei 2024 ini juga ada cuti bersama. Hal itu sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.

Dalam diktum KESATU peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yaitu pada: – Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili; – Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946; – Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah; – Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih; – Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; – Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah; dan – Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto