Selamat Hari Disabilitas - Hari Disabilitas Internasional 2023 akan diperingati pada Minggu, 3 Desember. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Kartu bantuan sosial (bansos) untuk warga penyandang disabilitas melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan jumlah target penerima manfaat Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan jadwal distribusi pencairannya di 2023. Waktu pencairan bansos KPDJ untuk periode Juli hingga Oktober 2023 dapat dilakukan mulai Kamis, 30 November 2023. Penerima manfaat KPDJ akan menerima dana sebesar Rp 300.000 setiap bulan melalui Bank DKI.
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta
Syarat mendaftar KPDJ 2023
Adapun beberapa syarat mendaftar KPDJ 2023 yang harus dipenuhi oleh para penyandang disabilitas sebagai berikut:- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
- Memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
- Telah mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS
Cara mendaftar KPDJ 2023
Untuk bisa menjadi penerima manfaat KPDJ 2023, maka penyandang disabilitas harus terdata dalam DTKS. Terdapat dua cara yang bisa dilakukan agar terdaftar dalam DTKS yaitu secara daring dan luring:- Secara daring, melakukan pendaftaran DTKS melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/
- Secara luring mendatangi kantor kelurahan dengan membawa dokumen asli salinan KTP dan KK.
- Setelah mendaftarkan DTKS, data akan diusulkan dalam musyawarah kelurahan.
Manfaat KPDJ
Penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam BDT akan menerima beberapa manfaat sebagai berikut:- KPDJ dapat berfungsi sebagai kartu debit ATM Bank DKI.
- Bantuan dana sebesar Rp 300.000 per orang setiap bulan yang dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah kumulatif.
- Kemudahan dalam menggunakan fasilitas publik seperti gratis naik Transjakarta.
- Mendapat subsidi pangan di Jakgrosir berupa beras, daging sapi, ayam, ikan, dan telur.
- Mendapat potongan harga untuk setiap pembelian kebutuhan sehari-hari.
Cara mencairkan dana KPDJ
Penerima manfaat KPDJ berhak untuk menerima dana bantuan yang didistribusikan secara berkala oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI. Adapun beberapa ketentuan pencairan KPDJ adalah sebagai berikut:- Dana dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali melalui ATM Bank DKI;
- Penerima manfaat yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang yang dipercayakan dengan menyertakan KTP pemberi dan penerima kuasa;
- Penerima KPDJ di bawah umur diwakili oleh orangtua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran.
- Penerimaan dana KPDJ disarankan dilakukan melalui penarikan tunai di cabang atau ATM Bank DKI secara langsung.
- Penarikan melalui ATM bank lain akan dikenakan pemotongan biaya.