Selamat, realisasi penyaluran subsidi gaji termin kedua Rp 7,1 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Hingga 23 November 2020, realisasi penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua sudah mencapai Rp 7,1 triliun. Bantuan ini ini sudah disalurkan kepada 5,92 juta penerima.

"Realisasi penerima bantuan gelombang kedua sampai 23 November sebanyak 5,9 juta orang dan yang belum dapat disalurkan 3.000 orang. Realisasi anggaran gelombang kedua sebesar Rp 7,1 triliun dari target anggaran Rp 13,2 triliun," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (25/11).

Bantuan subsidi gaji termin kedua ini sudah disalurkan dalam empat tahap dengan total penerima 10,48 juta pekerja. Bila dirinci, bantuan subsidi gaji tahap I sudah berhasil disalurkan ke 2,17 juta pekerja atau 99,9% dari total penerima 2,18 juta pekerja.


Sementara itu, BSU termin kedua tahap II sudah disalurkan ke 1,77 juta pekerja atau 65,47% dari total penerima 2,71 juta pekerja. Tahap III sudah disalurkan ke 1,38 juta pekerja atau 43,83% dari total penerima 3,14 juta pekerja. 

Baca Juga: ​Cara cek penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta di info.gtk.kemdikbud.go.id

Lalu untuk tahap IV sudah disalurkan ke 593.029 pekerja atau 24,28% dari total penerima 2,44 juta pekerja.

Ida memastikan, hingga saat ini penyaluran bantuan subsidi gaji termin kedua masih terus berlangsung.

"Untuk gelombang kedua ini masih dalam proses realisasi penyaluran dari bank penyalur ke penerima program," kata Ida.

Nantinya, total penerima BSU termin kedua ini sebanyak 11,05 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 13,26 triliun.

Sebelumnya, Kemenaker juga sudah menyalurkan bantuan subsidi gaji termin pertama ke 12,25 juta pekerja dengan nilai Rp 14,7 triliun atau 98,78% dari total penerima, lalu masih ada BSU yang belum bisa tersalurkan ke 151.123 orang.

Ida mengakui masih ada kendala yang dihadapi dalam penyaluran bantuan subsidi gaji. Antara lain, ada rekening penerima bantuan yang bermasalah seperti terjadi duplikasi, rekeningnya sudah tutup, tidak valid, pasif, dibekukan atau nomor rekeningnya tidak sesuai dengan NIK.

Ada juga data yang dikirim BPJS ketenagakerjaan yang tidak lengkap dan adanya pengaduan dari masyarakat yang ingin mengetahui status calon penerima bantuan.

Selanjutnya: Kemenaker: Sekitar 88% perusahaan terdampak pandemi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi