Selamat, Sudah Ada 52,9 Juta Wajib Pajak yang Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP



KONTAN.CO.ID - BATAM. Program Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP) terus berjalan. Direktorat Jenderal Pajak melaporkan, hingga 15 November 2022 tercatat sudah ada 52,9 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam Media Gathering 2022.

"Sampai 15 November ada yang sudah terintegrasi 52,9 juta. Jadi kalau kita persentasekan itu sudah lebih dari 75%," ujar Neilmaldrin di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/11).


Neil mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sehingga proses integrasi NIK menjadi NPWP bisa berjalan dengan efektif.

Baca Juga: Ditjen Pajak Siapkan Strategi untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak di Tahun Depan

Tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan menudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. 

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Baca Juga: Kemenkeu Beberkan Urgensi Integrasi NIK Jadi NPWP

Sebagai informasi, untuk implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin. Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas.

Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi